Kelompok Tani Tuding Perusahaan Perkebunan Alihfungsikan Kawasan Hutan
Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Klaim Koptan Pasada atas lahan tersebut, menurut Baharuddin bukanlah persoalan hak milik. Hanya saja lahan yang dipermasalahkan masuk dalam kawasan hutan lindung. Yakni kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.
"Kami tidak mengklaim kalau lahan yang dipermasalahkan itu adalah hak milik kami. Tapi berdasarkan SPK yang dikeluarkan Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kabupaten Asahan, pengelolanya adalah kami," katanya.
(Baca juga: DPD PDIP Belum Terima Surat Rekom Terkait Pilwali Surabaya )
Persoalan ini, kata dia, juga telah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT SSM telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunanan sawit.
Penasehat Hukum PT SSM, M. Ibnu Hidayah membantah klaim Koptan Pasada Lestari tersebut. Kriteria kawasan GERHAN yang dimaksud Koptan Pasada Lestari dinilai tidak jelas. Jika GERHAN yang dimaksud adalah Hutan Rakyat, menurut Ibnu, Koptan Pasada tidak bisa menunjukkan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat sampai saat ini.
"Kalau Hutan Rakyat seperti yang dimaksudkan, sampai saat ini, Koptan tidak bisa menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing anggota. Dan sebagaimana sidang lapangan tadi, batas-batas lahan GERHAN yang dimaksud juga tidak jelas," katanya.
"Kami tidak mengklaim kalau lahan yang dipermasalahkan itu adalah hak milik kami. Tapi berdasarkan SPK yang dikeluarkan Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan) Kabupaten Asahan, pengelolanya adalah kami," katanya.
(Baca juga: DPD PDIP Belum Terima Surat Rekom Terkait Pilwali Surabaya )
Persoalan ini, kata dia, juga telah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia beberapa waktu lalu. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa PT SSM telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunanan sawit.
Penasehat Hukum PT SSM, M. Ibnu Hidayah membantah klaim Koptan Pasada Lestari tersebut. Kriteria kawasan GERHAN yang dimaksud Koptan Pasada Lestari dinilai tidak jelas. Jika GERHAN yang dimaksud adalah Hutan Rakyat, menurut Ibnu, Koptan Pasada tidak bisa menunjukkan alas hak yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat sampai saat ini.
"Kalau Hutan Rakyat seperti yang dimaksudkan, sampai saat ini, Koptan tidak bisa menunjukkan alas hak yang dimiliki masing-masing anggota. Dan sebagaimana sidang lapangan tadi, batas-batas lahan GERHAN yang dimaksud juga tidak jelas," katanya.
Lihat Juga :