8 Fakta di Balik Kasus Pengintipan Payudara Pelanggan Starbucks
Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
A
A
A
5. Perilaku kedua pelaku di luar norma-norma yang sangat dijunjung PT Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks. Perusahaan menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman..
6. Kejadian berlangsung di tengah upaya PT Sari Coffee Indonesi menerapkan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.
7. PT Sari Coffee Indonesi merasa sangat tidak nyaman dan tidak bisa memaafkan D, sehingga memutuskan memecat pegawainya itu.
8. Akibat ulah isengnya, pelaku terancam dibui. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
6. Kejadian berlangsung di tengah upaya PT Sari Coffee Indonesi menerapkan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.
7. PT Sari Coffee Indonesi merasa sangat tidak nyaman dan tidak bisa memaafkan D, sehingga memutuskan memecat pegawainya itu.
8. Akibat ulah isengnya, pelaku terancam dibui. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :