8 Fakta di Balik Kasus Pengintipan Payudara Pelanggan Starbucks

Sabtu, 04 Juli 2020 - 15:10 WIB
loading...
8 Fakta di Balik Kasus...
Video yang memperlihatkan pengunjung melalui CCTV Starbucks. Foto: Ist/Twitter
A A A
JAKARTA - Perilaku tidak terpuji dilakukan dua karyawan Starbucks yang mengintip payudara pelanggan melalui kamera CCTV. Videonya kemudian viral di media sosial. Yang menarik, justru pelaku yang sengaja merekam dan menyebarkan video tersebut ke Instagram pribadinya.

Salah satu pelaku, D, saat ini sudah berstatus tersangka. Sementara satu orang rekannya berinisial K masih diperiksa oleh polisi. K diketahui bersama D di lokasi saat kejadian. (Baca juga: Terungkap Alasan Karyawan Starbuck Nekat Intip Payudara Pelanggan)

Berikut delapan fakta yang dirangkum SINDOnews dalam kasus pelecehan seksual tersebut.

1. Pelaku D sadar melakukan perbuatannya itu di tempat kerjanya, yakni Starbucks kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Maksud D hanya ingin iseng dan bercanda, namun akhirnya berujung pada laporan korban ke polisi.

2. Video direkam bersama rekannya, yang merupakan pria yang senang (suka) dengan korban. Satu orang yang mengoperasikan monitor CCTV dan satu merekam dengan ponsel.

3. Pelaku merekam dan menyebarkan sendiri videonya kepada rekan-rekannya hingga akhirnya menjadi viral di media sosial.

4. Kedua pelaku, D dan K, diciduk polisi pada Kamis (2/7/2020) malam tanpa ada perlawanan.

5. Perilaku kedua pelaku di luar norma-norma yang sangat dijunjung PT Sari Coffee Indonesia selaku perusahaan yang menaungi kedai kopi Starbucks. Perusahaan menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman..

6. Kejadian berlangsung di tengah upaya PT Sari Coffee Indonesi menerapkan standar operasional kerja (SOP) palayanan pelanggan untuk merasa aman dan nyaman.

7. PT Sari Coffee Indonesi merasa sangat tidak nyaman dan tidak bisa memaafkan D, sehingga memutuskan memecat pegawainya itu.

8. Akibat ulah isengnya, pelaku terancam dibui. Pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
341 Predator Anak Ditangkap...
341 Predator Anak Ditangkap di California
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved