Laporan Palsu Baim Wong dan Istri, Polisi Dalami Keterangan Anggota Polsek Kebayoran Lama
Selasa, 04 Oktober 2022 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dalam laporan yang diterima polisi dari Sahabat Polisi Indonesia, Baim Wong dan istrinya disangka telah melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
Sekadar diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin 3 Oktober 2022. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baca juga: Prank Polisi Soal KDRT, Baim Wong Bisa Dijerat Pidana 1 Tahun Penjara
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman satu tahun sembilan bulan.
Sekadar diketahui, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia pada Senin 3 Oktober 2022. Keduanya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan usai membuat video prank polisi soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Baca juga: Prank Polisi Soal KDRT, Baim Wong Bisa Dijerat Pidana 1 Tahun Penjara
Dalam laporannya, Baim dan Paula dikenakan Pasal 220 terkait laporan palsu. Akibat aksinya ini, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman satu tahun sembilan bulan.
(mhd)
Lihat Juga :