DKI Surati Kemendagri untuk Cabut Pergub Era Ahok Soal Penggusuran
Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:55 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya Pemprov DKI terus berupaya menyampaikan kesungguhan dan komitmen untuk mencabut Pergub tersebut sebelum 16 Oktober 2022 atau jelang akhir masa jabatan.
"Mereka lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, pergub dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum 16 Oktober 2022," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
"Mereka lihat sendiri progresnya, saya jelaskan progresnya bukti-buktinya. Prinsipnya kami menyampaikan kesungguhan dan komitmen kami. Pak Gubernur juga sudah sampaikan semua, surat menyurat, pergub dan lain-lain yang memang yang sudah disetujui, akan kami selesaikan sebelum 16 Oktober 2022," tuturnya.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menyurati Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin.
(hab)
Lihat Juga :