DKI Surati Kemendagri untuk Cabut Pergub Era Ahok Soal Penggusuran
Selasa, 04 Oktober 2022 - 12:55 WIB
loading...
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera menyurati Kemendagri terkait pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Ariza mengatakan, KRMP ingin mengetahui sejauh mana progres pencabutan Pergub tersebut. Pemprov DKI, lanjut Ariza, sudah mengirimkan dua surat kepada Kemendagri.
"Ada dua surat yakni, surat ke Kemendagri terkait fasilitasi dan surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan. Hari ini akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Ariza menuturkan, KRMP pun senang melihat progres pencabutan secara langsung. Baca: Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) saat menjamu perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) di Balai Kota, Senin, 3 Oktober 2022 kemarin.
Ariza mengatakan, KRMP ingin mengetahui sejauh mana progres pencabutan Pergub tersebut. Pemprov DKI, lanjut Ariza, sudah mengirimkan dua surat kepada Kemendagri.
"Ada dua surat yakni, surat ke Kemendagri terkait fasilitasi dan surat program pembentukan Pergub itu juga sudah kami selesaikan. Hari ini akan kami sampaikan ke Kemendagri," kata Ariza kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Ariza menuturkan, KRMP pun senang melihat progres pencabutan secara langsung. Baca: Ariza Janji Pergub Penggusuran Era Ahok Dicabut sebelum Lengser
Lihat Juga :