Berhasil Tekan Inflasi, Provinsi Sumsel Raih Reward DID Rp10,32 Miliar dari Kemenkeu RI
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi kalau memang dana reward itu memang dikasih Alhamdulillah, dananya juga akan kita salurkan untuk mendukung program-program unggulan salah satunnya GSMP," pungkasnya.
![Berhasil Tekan Inflasi, Provinsi Sumsel Raih Reward DID Rp10,32 Miliar dari Kemenkeu RI]()
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hadiah berupa dana insentif daerah rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesi, yang bisa menekan inflasinya secara tajam dari bulan Mei 2022 ke bulan Agustus 2022.
"Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing," katanya.
Berikut ini 10 provinsi yang mendapat Dana Insentif Daerah:
1. Provinsi Kalimantan Barat Rp10,83 miliar.
2. Provinsi Bangka Belitung Rp10,81 miliar.
3. Provinsi Papua Barat Rp10,75 miliar.
4. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp10,44 miliar.
5. Provinsi Kalimantan Timur Rp10,41 miliar.
6. Provinsi DI Yogyakarta Rp10,41 miliar.
7. Provinsi Banten Rp10,37 miliar.
8. Provinsi Jawa Timur Rp10,33 miliar.
9. Provinsi Bengkulu Rp10,33 miliar.
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp10,32 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan hadiah berupa dana insentif daerah rata-rata sebesar Rp10 miliar kepada 10 provinsi terbaik di Indonesi, yang bisa menekan inflasinya secara tajam dari bulan Mei 2022 ke bulan Agustus 2022.
"Mereka-mereka ini yang diberikan insentif daerah dengan rata-rata hadiahnya adalah sekitar Rp10 miliar kepada daerah yang berprestasi mengendalikan inflasi di daerah masing-masing," katanya.
Berikut ini 10 provinsi yang mendapat Dana Insentif Daerah:
1. Provinsi Kalimantan Barat Rp10,83 miliar.
2. Provinsi Bangka Belitung Rp10,81 miliar.
3. Provinsi Papua Barat Rp10,75 miliar.
4. Provinsi Sulawesi Tenggara Rp10,44 miliar.
5. Provinsi Kalimantan Timur Rp10,41 miliar.
6. Provinsi DI Yogyakarta Rp10,41 miliar.
7. Provinsi Banten Rp10,37 miliar.
8. Provinsi Jawa Timur Rp10,33 miliar.
9. Provinsi Bengkulu Rp10,33 miliar.
10. Provinsi Sumatera Selatan Rp10,32 miliar.
(ars)
Lihat Juga :