Masuk Lewat Jendela, Andika Curi 2 Ponsel Tetangga
Jum'at, 30 September 2022 - 15:34 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pelaku Dika mengaku, bahwa memang dirinya yang melakukan pencurian di rumah korban dengan mengambil dua unit handphone milik korban yang sedang dicas di ruang tamu.
"Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian saya masuk ke dalam dan mengambil kedua handphone," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP saat Asyik Indehoi di Bangku Taman Tepi Jalan.
Akibat perbuatannya tersebut, Dika akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Saya masuk dengan cara merusak pintu jendela ruang tamu, kemudian saya masuk ke dalam dan mengambil kedua handphone," jelasnya.
Baca Juga: Pasangan Mesum Diringkus Satpol PP saat Asyik Indehoi di Bangku Taman Tepi Jalan.
Akibat perbuatannya tersebut, Dika akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :