KPAD Minta Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor Dihukum Berat
Kamis, 29 September 2022 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, pihaknya berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan ini. Agar anak-anak terlidungi dan kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
"Menurut saya yang perlu dioptimalkan juga peran masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan sekaligus juga pengawasan. Termasuk kawan-kawan media, untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sehingga anak terlindungi," imbuhnya.
Sebelumnya, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal. Baca juga: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan cesar.
"Menurut saya yang perlu dioptimalkan juga peran masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan sekaligus juga pengawasan. Termasuk kawan-kawan media, untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sehingga anak terlindungi," imbuhnya.
Sebelumnya, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal. Baca juga: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan cesar.
(mhd)
Lihat Juga :