KPAD Minta Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor Dihukum Berat

Kamis, 29 September 2022 - 10:25 WIB
loading...
KPAD Minta Penjual Bayi...
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok yayasan, SH (32) di Polres Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kabupaten Bogor meminta polisi untuk menjerat pelaku penjualan bayi di Kabupaten Bogor dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang. Tidak hanya itu, polisi juga diminta mengusut kasus human trafficking ini secara tuntas.

"Terkait kasus tersebut (human trafficking), beberapa waktu lalu KPAD sudah koordinasi dengan beberapa lembaga terkait misalnya DP3AP2KB, P2TP2A dan Unit PPA Polres Bogor untuk segera diusut secara tuntas. Alhamdulillaah polisi bergerak cepat dan pelaku sudah ditangkap. KPAD mengapresiasi langkah cepat polisi. Demi kepentingan terbaik anak pelaku harus diberikan sanksi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku," kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). Baca juga: Jual Bayi Berkedok Yayasan, Agency Properti di Bogor Ditangkap Polisi

Waspada mengatakan, pihaknya juga setuju apabila ibu hamil yang ditemukan dalam tempat penampungan pelaku dititipkan sementara ke Dinas Sosial sampai melahirkan. Terkait biaya, akan dikoordinasikan lebih lanjut mencari solusinya.

"KPAD tentu setuju dengan langkah-langkah polisi untuk menitipkan bagi orang tua yang hamil dan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Beberapa kan ada yang belum melahirkan, jika mereka gak punya BPJS. Terkait itu (biaya persalinan) KPAD perlu koordinasi dengan Dinsos mencari solusi," tuturnya..

Terkait anak-anak yang telah lahir, KPAD akan mengawasi dan memastikan pemenuhan haknya. Tetapi, hal ini juga merupakan tugas bersama.



"Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAD akan melakukan pengawasan hingga dipastikan bahwa bayi-bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik. Tentu ini tidak hanya menjadi tugas KPAD akan tugas kita semua, karena Pasal 20 UU Perlindungan anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan terhadap Anak," tuturnya kembali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved