KPAD Minta Penjual Bayi Berkedok Yayasan di Bogor Dihukum Berat

Kamis, 29 September 2022 - 10:25 WIB
loading...
KPAD Minta Penjual Bayi...
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok yayasan, SH (32) di Polres Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah ( KPAD ) Kabupaten Bogor meminta polisi untuk menjerat pelaku penjualan bayi di Kabupaten Bogor dengan hukuman berat sesuai dengan undang-undang. Tidak hanya itu, polisi juga diminta mengusut kasus human trafficking ini secara tuntas.

"Terkait kasus tersebut (human trafficking), beberapa waktu lalu KPAD sudah koordinasi dengan beberapa lembaga terkait misalnya DP3AP2KB, P2TP2A dan Unit PPA Polres Bogor untuk segera diusut secara tuntas. Alhamdulillaah polisi bergerak cepat dan pelaku sudah ditangkap. KPAD mengapresiasi langkah cepat polisi. Demi kepentingan terbaik anak pelaku harus diberikan sanksi hukum yang berat sesuai UU yang berlaku," kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor Waspada kepada wartawan, Kamis (29/9/2022). Baca juga: Jual Bayi Berkedok Yayasan, Agency Properti di Bogor Ditangkap Polisi

Waspada mengatakan, pihaknya juga setuju apabila ibu hamil yang ditemukan dalam tempat penampungan pelaku dititipkan sementara ke Dinas Sosial sampai melahirkan. Terkait biaya, akan dikoordinasikan lebih lanjut mencari solusinya.

"KPAD tentu setuju dengan langkah-langkah polisi untuk menitipkan bagi orang tua yang hamil dan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Beberapa kan ada yang belum melahirkan, jika mereka gak punya BPJS. Terkait itu (biaya persalinan) KPAD perlu koordinasi dengan Dinsos mencari solusi," tuturnya..

Terkait anak-anak yang telah lahir, KPAD akan mengawasi dan memastikan pemenuhan haknya. Tetapi, hal ini juga merupakan tugas bersama.



"Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAD akan melakukan pengawasan hingga dipastikan bahwa bayi-bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik. Tentu ini tidak hanya menjadi tugas KPAD akan tugas kita semua, karena Pasal 20 UU Perlindungan anak menegaskan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua Wajib memberikan Perlindungan terhadap Anak," tuturnya kembali.

Karena itu, pihaknya berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama menangani permasalahan ini. Agar anak-anak terlidungi dan kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.

"Menurut saya yang perlu dioptimalkan juga peran masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan sekaligus juga pengawasan. Termasuk kawan-kawan media, untuk bersama-sama mengawal kasus ini, sehingga anak terlindungi," imbuhnya.

Sebelumnya, pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal. Baca juga: Jual Beli Bayi di Bogor, 1 Anak Dihargai Rp15 Juta

Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Setelah persalinan, bayi diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi dengan diminta uang sebesar Rp15 juta dengan dalih mengganti biaya persalinan cesar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved