Pemilik Gudang BBM Ilegal yang Terbakar Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 28 September 2022 - 23:20 WIB
loading...
Pemilik gudang BBM ilegal yang terbakar ditetapkan jadi tersangka. Foto: Istimewa
A
A
A
OGAN ILIR - Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya menetapkan Y, pemilik gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara yang terbakar, Senin (26/9/2022) lalu, sebagai tersangka.
Kanit Pidsus Polres OI, Iptu Surya mengatakan bahwa tersangka Y telah menyerahkan diri pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kebakaran tersebut.
Baca juga: Kobaran Api Gudang BBM Meledak Belum Padam, Polisi Buru Pemilik Gudang
"Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," ujar Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).
Kanit Pidsus Polres OI, Iptu Surya mengatakan bahwa tersangka Y telah menyerahkan diri pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kebakaran tersebut.
Baca juga: Kobaran Api Gudang BBM Meledak Belum Padam, Polisi Buru Pemilik Gudang
"Tersangka Y yang didampingi keluarganya telah menyerahkan diri, dan saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Ogan Ilir," ujar Iptu Surya, Rabu (28/9/2022).
Lihat Juga :