Punya Kewenangan Anggaran Tiga Tahun, Ini Syarat Pj Gubernur DKI Jakarta versi Zaki Iskandar

Rabu, 28 September 2022 - 20:01 WIB
loading...
Punya Kewenangan Anggaran...
Pandangan Partai Golkar DKI Jakarta terkait Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar menyatakan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta nantinya memiliki waktu yang panjang untuk memimpin Jakarta. Pj Gubernur DKI akan menguasai pengelolaan anggaran DKI hingga tahun 2024.

”Pejabat Gubernur yang nanti akan membahas, merancang, mengatur anggaran APBD 2023 murni, APBD Perubahan 2023, APBD 2004 dan APBD Perubahan tahun 2024, dan APBD 2025,” kata Ahmed, Rabu (28/9/2022).

”Jadi tiga tahun APBD murni dan dua tahun APBD Perubahan. Jadi, hampir Gubernur definitif ini seperti ini," katanya saat membuka acara diskusi berjudul "Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” sambungnya.

Karenanya, Pj Gubernur memiliki kewenangan mengelola anggaran di DKI Jakarta hingga terpilih Gubernur DKI definitif hasil Pilkada serentak tahun 2024. ”Dan tentu saja anggaran Jakarta selama 3 tahun akan ditentukan oleh pejabat Gubernur itu,” ungkapnya.

Dia berharap sosok Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya merupakan sosok yang tepat. Sebab, ia akan memimpin Jakarta untuk waktu yang lama. Baca juga: Soal Pj Gubernur DKI Pengganti Anies, Wapres Ma'ruf: Harus Tahu Jakarta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved