Jual Bayi Berkedok Yayasan, Agency Properti di Bogor Ditangkap Polisi
Rabu, 28 September 2022 - 13:56 WIB
loading...
A
A
A
"Proses adopsinya dilakukan secara ilegal. Orang yang mengadopsi diminta uang Rp15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," ungkapnya.
Dari kasus ini, kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.
"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah- olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," jelasnya. Baca juga: Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya.
Dari kasus ini, kata dia, pihaknya berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang menunggu lahiran dari tempat penampungan. Kelima ibu hamil itu sudah diserahkan ke Dinsos Kabupaten Bogor untuk diberikan perlindungan dan penanganan sampai proses melahirkan.
"Pelaku menggaet calon korban melalui media sosial dibalut yayasan. Yang bersangkutan menawarkan seolah- olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian ditawarkan juga diberi bantuan saat persalinannya," jelasnya. Baca juga: Keterlaluan Bayi yang Baru Berusia 2 Minggu Dijual, Polisi Tankap Pelakunya
Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku yang berprofesi agency properti itu dijerat Pasal 83 jo 76F UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman pidana minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp300 juta," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :