Jual Bayi Berkedok Yayasan, Agency Properti di Bogor Ditangkap Polisi
Rabu, 28 September 2022 - 13:56 WIB
loading...
Pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bogor. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial SH (32) ditangkap polisi terkait dugaan Tindak Pindana Perdagangan Orang ( TPPO ) di Kabupaten Bogor. Pelaku mengumpulkan bayi untuk selanjutnya diadopsikan secara ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Baca juga: Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta
"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi adanya dugaan perdagangan bayi oleh SH. Polisi membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Baca juga: Bayi Hasil Pemerkosaan Majikan di Cengkareng Dijual Rp10 Juta
"Berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Bogor, kami membentuk tim pengungkapan dugaan perdagangan anak ini," kata Iman kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (28/9/2022).
Diketahui, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengumpulkan ibu-ibu hamil mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta anak yang dimilikinya. Setelah persalinan selesai, bayi dari ibu hamil diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak.
Lihat Juga :