Video Anak Korban Pencabulan Oknum Polisi Lapor ke Hotman Paris Viral, Komnas PA Jabar Menyesal
Selasa, 27 September 2022 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Arief Budiman menegaskan, tidak tebang pilih dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak tersebut. "Kami tegaskan, bahwa Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan kasus ini. Bahkan, sampai hari ini, tersangka sudah ditahan selama 19 hari," tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta-fakta baru, terkait penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Polisi. "Terkait dengan transparansi, kami membuka ruang. Jika memang ada fakta-fakta baru, silahkan kita buka kesempatan untuk menggali dan mengkaji bersama terkait fakta-fakta yang dilaporkan," kata Arief.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual, serta perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara," tegasnya.
Pihaknya juga membuka ruang terhadap fakta-fakta baru, terkait penanganan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum Polisi. "Terkait dengan transparansi, kami membuka ruang. Jika memang ada fakta-fakta baru, silahkan kita buka kesempatan untuk menggali dan mengkaji bersama terkait fakta-fakta yang dilaporkan," kata Arief.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan seksual, serta perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :