2 Pemuda Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan Berkedok Pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok
Selasa, 27 September 2022 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya, pelaku melakukannya pada 3 September 2022 di atas KM Kakap Merah VI yang sedang sandar di dermaga TPI ujung Pelabuhan Muara Angke.
Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.
"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uangnya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," pungkas Putu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Baca juga: Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan
(mhd)
Lihat Juga :