2 Pemuda Ditangkap Polisi Lakukan Pemerasan Berkedok Pengawalan di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 27 September 2022 - 15:22 WIB
loading...
2 Pemuda Ditangkap Polisi...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya menangkap dua pemuda karena melakukan pemerasan. Foto: MPI/Carlos
A A A
JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok me nangkap dua pemuda yang diduga melakukan pemerasan dengan modus mengawal kendaraan yang ditumpangi Anak Buah Kapal (ABK). Dua pemuda yang diciduk yakni H (27) dan SG (40) dengan barang bukti uang sebesar Rp6,4 juta.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan model baru premanisme. Kemudian aparat kepolisian mendapat laporan terkait kasus pemalakan dari pelaku usaha dan pekerja yang merasa resah di dalam kawasan pelabuhan. Baca juga: Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut

"Kami mengungkap kasus premanisme ada modus baru setelah sebelumnya memeras sopir truk pengangkut logistik ke pelabuhan, kali ini yang mereka jadikan target adalah Anak Buah Kapal (ABK)," ujar Putu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/9/2022).

Dia mengatakan, para pelaku menggunakan modus mengawal atau membuntuti kendaraan umum jenis bajaj yang ditumpangi para ABK untuk menuju ke dermaga pelabuhan.

"Kasus ini modusnya di Muara Baru itu modus kawal. Saat korban masuk pelabuhan tiba-tiba kendaraan umum yang mengangkut ABK digaet. Kemudian para pelaku meminta uang pengawalan, ada yang minta Rp300.000," ujar Putu.



Dalam aksinya, pelaku melakukannya pada 3 September 2022 di atas KM Kakap Merah VI yang sedang sandar di dermaga TPI ujung Pelabuhan Muara Angke.

Saat beraksi pelaku tidak segan melakukan pemukulan dan perundungan di atas kapal saat korbannya baru saja mendapatkan upah setelah melaut.

"Dari kesaksian pelaku dia sudah melaksanakan aksinya dua kali. Uangnya buat makan, buat bayar kontrakan. Dia ngakunya menganggur," pungkas Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Baca juga: Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved