Honorer Bakal Dihapus, Pemkab Maros Lakukan Pendataan Non-ASN
Selasa, 13 September 2022 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
“Honornya langsung menggunakan APBN dan APBD, telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021, dan berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021,” jelasnya.
Baca Juga: Lambat Ajukan Ranperda, Dewan Soroti Pemkab Maros
Dia mengatakan, pemetaan ini dilakukan mulai 1 September hingga 30 September mendatang. "Sehingga bila pemetaan selesai dilakukan, maka tanggal 1 Oktober mendatang, hasil datanya akan publish,” tutupnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan data dari BKPSDM Maros, saat ini jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Maros mencapai 5.661 orang.
Baca Juga: Lambat Ajukan Ranperda, Dewan Soroti Pemkab Maros
Dia mengatakan, pemetaan ini dilakukan mulai 1 September hingga 30 September mendatang. "Sehingga bila pemetaan selesai dilakukan, maka tanggal 1 Oktober mendatang, hasil datanya akan publish,” tutupnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan data dari BKPSDM Maros, saat ini jumlah pegawai non-ASN di Pemkab Maros mencapai 5.661 orang.
(mhj)
Lihat Juga :