Akses Jalan Ditutup, Pria di Kota Mataram Bakar Rumah Tetangga
Kamis, 22 September 2022 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh tetangga di sekitar TKP.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya,"ucap Kapolsek.
Baca Juga: Ketua DPD Kota Cimahi Bergabung dengan Partai Perindo karena Alasan Ini.
Kepada aparat pelaku mengaku nekat membakar rumah tetangganya karena kesal akses jalan ditutup oleh tetangganya tersebut.
Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Maka melalui unit Reskrim Polsek Sandubaya SJ langsung diamankan di rumahnya,"ucap Kapolsek.
Baca Juga: Ketua DPD Kota Cimahi Bergabung dengan Partai Perindo karena Alasan Ini.
Kepada aparat pelaku mengaku nekat membakar rumah tetangganya karena kesal akses jalan ditutup oleh tetangganya tersebut.
Atas tindakan ini terduga SJ diancam pasal 187 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(nag)
Lihat Juga :