Biadab! 9 Pria Setubuhi Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil 3 Bulan

Rabu, 21 September 2022 - 18:08 WIB
loading...
Biadab! 9 Pria Setubuhi...
Delapan dari sembilan pria di Banyumas ditangkap polisi usai ketahuan menyetubuhi gadis di bawah umur dengan keterbelakangan mental hingga hamil 3 bulan, satu pelaku masih buron. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANYUMAS - Sembilan orang pria warga Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas diduga menyetubuhi gadis berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

Polisi pun telah menangkap 8 orang dari 9 pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur itu. Mereka masing-masing bernisial AS (68), F (41), S (61), MY (41), S (52), R (59), AL (42), dan Y (75). Sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Baca juga: Nafsu Tak Terkendali, Pria di Surabaya Perkosa Ibu Muda saat Tidur Pulas

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, perbuatan bejat para pelaku terbongkar usai orang tua korban curiga terhadap kondisi fisik anak gadisnya. Anak tersebut tak kunjung menstruasi.

"Korban diketahui tidak menstruasi. Kemudian orang tua korban memeriksakannya ke bidan dan diketahui bahwa korban telah hamil 3 bulan,” ujar Agus, Rabu (21/9/2022).



Korban kemudian mengaku kepada orang tuanya jika telah diperkosa oleh para pelaku. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

"Pelaku totalnya ada sembilan, satu pelaku masih buron. Pelaku ada yang sudah lansia, tapi tetap kami proses," ujarnya.

Baca juga: Pondok Pesantren di Semarang Terbakar, Ratusan Santri Panik Berhamburan

Agus menjelaskan, pemerkosaan ini terjadi sejak 2021 hingga Juli 2022. Setiap pelaku memperkosa korban lebih dari satu kali. Mereka memanfaatkan keterbelakangan mental korban.

"Sudah beberapa kali, di beberapa tempat dan tidak bersama-sama. TKP-nya ada di rumah pelaku, ada yang dibawa ke tempat lain yang tidak jauh dari rumah korban," bebernya.

Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang agar korban mau menuruti nafsu mereka.

Baca juga: Oknum Polisi Setubuhi Ponakan, Terbongkar usai Korban Gagal Masuk Polwan

"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan. Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp50.000," terang Agus.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Pelaku yang sudah kami amankan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Pengusaha Muda dari...
Pengusaha Muda dari Banyumas Ini Buktikan 'Wong Ndeso' Bisa Tembus Pasar Digital
Peternak Cihonje Banyumas...
Peternak Cihonje Banyumas Dilatih IoT dan Pengolahan Pupuk Organik
Menteri Perumahan Tinjau...
Menteri Perumahan Tinjau Pembangunan Rumah Layak Huni di Banyumas
Usia 46 Tahun, KKB Mantap...
Usia 46 Tahun, KKB Mantap Perluas Peran dari Banyumas untuk Indonesia
Prabowo Ziarah ke Makam...
Prabowo Ziarah ke Makam Kakeknya Margono Djojohadikusumo di Banyumas
Prabowo Tinjau Pengolahan...
Prabowo Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu di Banyumas yang Hasilkan Paving hingga Genteng
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Rekomendasi
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Hungaria 2026, Hapus Dahaga Gelar 266 Hari
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
3 Negara yang Gratiskan...
3 Negara yang Gratiskan Pendidikan Rakyatnya hingga S3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved