Nafsu Tak Terkendali, Pria di Surabaya Perkosa Ibu Muda saat Tidur Pulas

Rabu, 21 September 2022 - 11:20 WIB
loading...
Nafsu Tak Terkendali,...
Seorang pria berinisial IS (43), warga Simomulyo akhirnya ditangkap Polsek setempat karena diduga memperkosa tetangga kosnya, RF (27), yang sedang tertidur pulas. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
SURABAYA - Seorang pria berinisial IS (43), warga Simomulyo akhirnya ditangkap Polsek setempat karena diduga memperkosa tetangga kosnya, RF (27), yang sedang tertidur pulas. IS mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu akibat pengaruh minuman keras (miras).



Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB di kos korban. Saat itu, pelaku mengetahui jika RF sedang sendirian di kos karena suaminya sedang bekerja, yakni berjualan nasi bebek di Tambakrejo, Surabaya.

Ketika tidur, RF lupa mengunci pintu kamar kosnya. Namun, kondisinya sudah ditutup. Pelaku akhirnya dengan leluasa masuk ke kamar kos. Awalnya, RF mengira pelaku adalah suaminya yang baru pulang berjualan. Sebelum melakukan hubungan badan, pelaku terlebih dahulu mematikan lampu kamar agar korban tidak mengetahui akan diperkosa. Harapannya, korban mengira pelaku adalah suaminya.

Korbanpun sempat tidak melawan ketika pelaku melampiaskan nafsunya. RF baru sadar bahwa pelaku bukan suaminya saat mengetahui bahwa pelaku berambut pendek. Sedangkan, suaminya berambut panjang. "Ketika sadar, korban akhirnya melawan dan berteriak minta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Kenjeran, AKP Soeryadi, Rabu (21/9/2022).

Agar teriakan korban tidak terdengar, pelaku membekap mulut RF dengan menggunakan tangannya. Namun, upaya pelaku sia-sia lantaran tetangga kos korban sudah mendengar teriakan itu. Kemudian, mereka mendatangi kos korban.

Merasa aksinya gagal, pelaku lantas melarikan diri. Keesokan harinya, Kamis (15/9/2022), RF melaporkan kejadian itu ke polisi. "Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Soeryadi.

Tak berselang lama, polisi mendapati pelaku sedang asyik nongkrong di kawasan Kenjeran Surabaya. Seketika itu, pelaku langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Kenjeran. Berdasarkan pengakuan IS, aksi tersebut baru sekali dilakukan. Alasannya, dalam pengaruh alkohol usai menenggak miras.

Akibat perbuatanya itu, IS dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. "Pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga," kata Soeryadi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1601 seconds (0.1#10.140)