Terungkap! 4 Pelaku Menginjak dan Menendang Siswa SLB serta Divideo, Korban Trauma Berat
loading...
A
A
A
Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. Sebab secara mental korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
"Saat ini, korban mengalami trauma berat. Karena informasi yang kami terima, korban pernah mengalami tindakan yang sama," kata Kasat Rekrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak, dan juga ditetapkan Pasal 70 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 9 tahun," katanya.
"Saat ini, korban mengalami trauma berat. Karena informasi yang kami terima, korban pernah mengalami tindakan yang sama," kata Kasat Rekrim.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak, dan juga ditetapkan Pasal 70 KUHP.
"Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 9 tahun," katanya.
(shf)