Terungkap! 4 Pelaku Menginjak dan Menendang Siswa SLB serta Divideo, Korban Trauma Berat

Rabu, 21 September 2022 - 16:54 WIB
loading...
Terungkap! 4 Pelaku...
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan video aksi penganiayaan terhadap siswa SLB oleh empat pelaku. Foto/MPI/Abdul Rohman
A A A
CIREBON - Tiga pelaku kasus penganiayaan siswa SLB di Kota Cirebon, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih diburu.

Perundungan terhadap remaja berkebutuhan khusus oleh empat pelaku ini terjadi di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Viral! Siswa SLB Dianiaya dan Diinjak-injak Pelajar SMA di Cirebon

"Total pelaku semuanya ada empat orang, baru tiga orang yang sudah kami jemput tadi malam," kata Kasat Reskrim Kompol Anton, Rabu (21/09/2022).



Ketiga pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Seorang pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dengan cara menginjak dan menendang, satu pelaku lainnya melakukan pemukulan, dan orang lagi merekam atau memvideo tindak perundungan tersebut.

"Satu orang pelaku lain, masih kita lakukan pencarian untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Insiden tersebut diketahui pada hari senin, di sebuah gubuk yang ada di Desa Bojong, Kulon, Kecamatan, Kabupaten Cirebon.

Baca juga: Viral Siswa Disabilitas di Cirebon Jadi Korban Bully, Ridwan Kamil Bereaksi Keras

Kronologis kejadian tersebut, lanjut Kasat, saat para pelaku tengah berkumpul di TKP, kemudian korban datang dan dipanggil oleh salah seorang pelaku yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

"Saat itu korban dipanggil dan diajak duduk oleh salah seorang pelaku. Di sana korban dipukul dan diinjak, yang dilakukan oleh para pelaku," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. Sebab secara mental korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Saat ini, korban mengalami trauma berat. Karena informasi yang kami terima, korban pernah mengalami tindakan yang sama," kata Kasat Rekrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak, dan juga ditetapkan Pasal 70 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 9 tahun," katanya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Gus Miftah Soroti Bullying...
Gus Miftah Soroti Bullying hingga Judi Online, Pesantren Diminta Jadi Ruang Aman Santri
Batik Fair di Surabaya,...
Batik Fair di Surabaya, PGN Dorong Pemberdayaan UMKM dan Anak Disabilitas
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved