Terungkap! 4 Pelaku Menginjak dan Menendang Siswa SLB serta Divideo, Korban Trauma Berat

Rabu, 21 September 2022 - 16:54 WIB
loading...
Terungkap! 4 Pelaku Menginjak dan Menendang Siswa SLB serta Divideo, Korban Trauma Berat
Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menunjukkan video aksi penganiayaan terhadap siswa SLB oleh empat pelaku. Foto/MPI/Abdul Rohman
A A A
CIREBON - Tiga pelaku kasus penganiayaan siswa SLB di Kota Cirebon, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Sedangkan seorang pelaku lainnya masih diburu.

Perundungan terhadap remaja berkebutuhan khusus oleh empat pelaku ini terjadi di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.


"Total pelaku semuanya ada empat orang, baru tiga orang yang sudah kami jemput tadi malam," kata Kasat Reskrim Kompol Anton, Rabu (21/09/2022).



Ketiga pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cirebon. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. Seorang pelaku diduga melakukan tindak kekerasan dengan cara menginjak dan menendang, satu pelaku lainnya melakukan pemukulan, dan orang lagi merekam atau memvideo tindak perundungan tersebut.

"Satu orang pelaku lain, masih kita lakukan pencarian untuk dimintai keterangan," tuturnya.

Insiden tersebut diketahui pada hari senin, di sebuah gubuk yang ada di Desa Bojong, Kulon, Kecamatan, Kabupaten Cirebon.



Kronologis kejadian tersebut, lanjut Kasat, saat para pelaku tengah berkumpul di TKP, kemudian korban datang dan dipanggil oleh salah seorang pelaku yang diketahui merupakan tetangganya sendiri.

"Saat itu korban dipanggil dan diajak duduk oleh salah seorang pelaku. Di sana korban dipukul dan diinjak, yang dilakukan oleh para pelaku," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat. Sebab secara mental korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

"Saat ini, korban mengalami trauma berat. Karena informasi yang kami terima, korban pernah mengalami tindakan yang sama," kata Kasat Rekrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 junto Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pelindungan anak, dan juga ditetapkan Pasal 70 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 9 tahun," katanya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)