Asap Tebal Akibatkan Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Polisi Periksa 13 Pemilik Lahan

Rabu, 21 September 2022 - 14:14 WIB
loading...
Asap Tebal Akibatkan...
Asap tebal di ruas Tol Pejagan-Pemalang mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga menelan korban jiwa. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 13 pemilik lahan di sekitar jalan tol. Foto dok/SINDOnews
A A A
SEMARANG - Asap tebal di ruas Tol Pejagan-Pemalang mengakibatkan kecelakaan beruntun hingga menelan korban jiwa. Polisi masih menyelidiki kasus tersebut dan memeriksa 13 pemilik lahan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi masih melakukan penyelidikan intensif terkait kebakaran yang terjadi di KM 253 Tol Pejagan-Pemalang beberapa waktu lalu. Sebagaimana diketahui asap api akibat kebakaran itu diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan beruntun 13 kendaraan yang berakibat 1 orang meninggal dunia. Baca juga: Diduga Pengemudi Ngantuk, Honda HRV Masuk Jurang 30 Meter di Sampang



Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menerangkan sejauh ini Polres Brebes telah memeriksa 13 pemilik lahan serta pihak pengelola jalan tol. Sedangkan pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) akan diperiksa Kamis 22 September 2022.

"Dari pengelola jalan tol yaitu PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR), penyidik sudah memeriksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ketiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok," kata Iqbal, Rabu (21/9/2022).

Dia mengungkapkan hingga saat ini penyidik masih fokus pada asal api penyebab kebakaran, berasal dari lahan milik warga atau rumija (ruang milik jalan) tol. Baca juga: Terungkap! Korban Tewas Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang Anak Bungsu Jamintel Kejagung

"Untuk mengetahui arah angin ini penyidik menyelidiki lewat CCTV di rest area KM 252. Dari sini bisa dianalisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, mereka (penyidik) juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim Labfor," ungkapnya.

Dia berharap hasil penyelidikan segera mengerucut pada penyebab api dan pelaku pembakarannya. Apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Jelang Demo Mahasiswa...
Jelang Demo Mahasiswa BEM UI, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Masih Ramai Lancar
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Penyanyi Oliver Tree...
Penyanyi Oliver Tree Dikabarkan Tewas dalam Kecelakaan Helikopter di Brasil
Tambang Batu Bara Meledak...
Tambang Batu Bara Meledak di China, 90 Orang Tewas
Rekomendasi
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved