Kunker ke UMY, Panja Perguruan Tinggi Gali Masukan dari Dunia Kampus
Selasa, 20 September 2022 - 01:32 WIB
loading...
A
A
A
"Menjadi penting bagi pemerintah membuat kebijakan yang adil dengan mengatur skema block grand biaya operasional PTS," imbuhnya.
Sementara, Bang Pur juga sependapat dengan revisi perpajakan untuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi. "Penyelenggara lembaga pendidikan tinggi tentunya tidak profit oriented. Tidak untuk tujuan komersialisasi. Kalaupun ada, porsinya relatif kecil. Karenanya diperlukan revisi regulasi berupa pembebasan pengenaan PPN untuk pembelian barang dan jasa bagi Perguruan Tinggi, terutama pengadaan sarana prasarana, penelitian serta dana hibah untuk penelitian yang diperoleh dosen," pungkas alumnus FISIP Universitas Jember.
Dalam kunker yang berlangsung Jumat hingga Minggu (16 hingga 18 September) tersebut muncul aspirasi agar merevisi regulasi terkait berbagai kebijakan yang dinilai menghambat kemajuan Pendidikan Tinggi. Antara lain Peraturan BAN PT No.1 Tahun 2022, Lembaga Akreditasi Mandiri dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2022 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sementara, Bang Pur juga sependapat dengan revisi perpajakan untuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi. "Penyelenggara lembaga pendidikan tinggi tentunya tidak profit oriented. Tidak untuk tujuan komersialisasi. Kalaupun ada, porsinya relatif kecil. Karenanya diperlukan revisi regulasi berupa pembebasan pengenaan PPN untuk pembelian barang dan jasa bagi Perguruan Tinggi, terutama pengadaan sarana prasarana, penelitian serta dana hibah untuk penelitian yang diperoleh dosen," pungkas alumnus FISIP Universitas Jember.
Dalam kunker yang berlangsung Jumat hingga Minggu (16 hingga 18 September) tersebut muncul aspirasi agar merevisi regulasi terkait berbagai kebijakan yang dinilai menghambat kemajuan Pendidikan Tinggi. Antara lain Peraturan BAN PT No.1 Tahun 2022, Lembaga Akreditasi Mandiri dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2022 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(msd)
Lihat Juga :