Terbata-bata, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Memohon Dibebaskan dari Tuntutan
Senin, 19 September 2022 - 15:55 WIB
loading...
A
A
A
"Hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan hal seperti yang didakwakan," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun mengaku kecewa jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ade Yasin dalam kasus itu.
"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa, tidak ada keadilan," tegasnya.
Dinalara juga menyebut bahwa seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa. Karenanya, dia yakin, majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada Ade Yasin.
"Kami optimis majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis hakim pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) di tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan Bu Ade bersalah," jelasnya.
Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf menyatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi Ade Yasin karena menilai, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudah kuat.
"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat, makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Dia pun mengaku kecewa jika majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada Ade Yasin dalam kasus itu.
"Kami yakin tidak bersalah dan wajib dibela, kalau dinyatakan bersalah buat pengacara kecewa, tidak ada keadilan," tegasnya.
Dinalara juga menyebut bahwa seluruh saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan dakwaan jaksa. Karenanya, dia yakin, majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas kepada Ade Yasin.
"Kami optimis majelis akan memutus bebas Ade Yasin karena majelis hakim pasti memutus berdasar dua alat bukti sah. Dakwaan JPU (jaksa penuntut umum) di tuntutan tidak ada alat bukti yang memperlihatkan Bu Ade bersalah," jelasnya.
Sementara itu, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roni Yusuf menyatakan, tidak akan melakukan replik atau tanggapan terhadap pleidoi Ade Yasin karena menilai, alat bukti yang disampaikan saat pembacaan dakwaan dan tuntutan sudah kuat.
"Kami menilai alat bukti yang disampaikan saat tuntutan kuat, makanya kita tetap pada tuntutan," katanya.
Lihat Juga :