Leigislatif bakal Akomodir Masukan Abpennas ke Pemerintah Daerah
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng Bambang Suhermanmenghadiri rapat kerja Abpednas (Asosiasi Badan Permusyaratan Desa Nasional) di Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada.


Bambang menyampaikan, dalam kegiatan tersebut banyak aspirasi yang disampaikan oleh seluruh PAC Abpednas yang hadir. Untuk itu, pihaknya akan mengakomodir dan menyampaikannya ke pemerintah daerah. 

"Banyak membahas program kerja dan juga beberapa usulan yang disampaikan, termasuk aspirasi dari Badan Permusyaratan Desa (BPD)," ujarnya.


Ia mengungkapkan, beberapa hal diantaranya yaitu pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya di 2023, yang harusnya dipilih di 2025, nanti akan dimajukan dipilih di 2023. Mengingat, ada 36 Kades yang akan purna tugas.

Kemudian, terkait dengan masalah tunjangan BPD, agar bia dikaji ulang dan dihitung ulang, karena sekarang ini nilainya sangat kecil, paling tidak mungkin mendekati UMR.
"Hal ini juga akan kami sampaikan kepada pihak pemerintah. Kalau kami, selama anggaran itu ada dan selam keuangan daerah itu mampu, tidak ada masalah, karena BPD juga bagian daripada pemerintahan desa yang ikut serta menentukan daripada APBD desa," katanya.
Baca: MNC Life Serahkan Asuransi kepada 35 Relawan Pasebaya Agung.


Tentunya ini adalah merupakan daripada tangan representasi rakyat masing-masing desa, jadi sekarang ini jangan sampai BPD itu dipandang sebelah mata oleh masyarakat desa, bahkan dari unsur kepala desa sendiri.

 "Bagaimanapun, bahwa BPD ini juga punya peran penting untuk menentukan semua program yang ada di desa, karena mewakili semua daripada masyarakat yang ada di desa tersebut," sebutnya.
Bambang menegaskan, jika pihakny selaku DPRD Kobar dalam hal ini selaku wakil ketua II akan mendorong apa yang diinginkan oleh pihak BPD, sesuai dengan kemampuan daerah.

"Intinya kita pun tidak bisa memaksakan, kalau memang daerah tidak mampu ya bagaimana. Maka kita harus berinovasi untuk mencari jalan lain," pungkasnya.


Bambang menyampaikan, dalam kegiatan tersebut banyak aspirasi yang disampaikan oleh seluruh PAC Abpednas yang hadir. Untuk itu, pihaknya akan mengakomodir dan menyampaikannya ke pemerintah daerah. 

"Banyak membahas program kerja dan juga beberapa usulan yang disampaikan, termasuk aspirasi dari Badan Permusyaratan Desa (BPD)," ujarnya.


Ia mengungkapkan, beberapa hal diantaranya yaitu pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya di 2023, yang harusnya dipilih di 2025, nanti akan dimajukan dipilih di 2023. Mengingat, ada 36 Kades yang akan purna tugas.

Kemudian, terkait dengan masalah tunjangan BPD, agar bia dikaji ulang dan dihitung ulang, karena sekarang ini nilainya sangat kecil, paling tidak mungkin mendekati UMR.
"Hal ini juga akan kami sampaikan kepada pihak pemerintah. Kalau kami, selama anggaran itu ada dan selam keuangan daerah itu mampu, tidak ada masalah, karena BPD juga bagian daripada pemerintahan desa yang ikut serta menentukan daripada APBD desa," katanya.
Baca: MNC Life Serahkan Asuransi kepada 35 Relawan Pasebaya Agung.


Tentunya ini adalah merupakan daripada tangan representasi rakyat masing-masing desa, jadi sekarang ini jangan sampai BPD itu dipandang sebelah mata oleh masyarakat desa, bahkan dari unsur kepala desa sendiri.

 "Bagaimanapun, bahwa BPD ini juga punya peran penting untuk menentukan semua program yang ada di desa, karena mewakili semua daripada masyarakat yang ada di desa tersebut," sebutnya.
Bambang menegaskan, jika pihakny selaku DPRD Kobar dalam hal ini selaku wakil ketua II akan mendorong apa yang diinginkan oleh pihak BPD, sesuai dengan kemampuan daerah.

"Intinya kita pun tidak bisa memaksakan, kalau memang daerah tidak mampu ya bagaimana. Maka kita harus berinovasi untuk mencari jalan lain," pungkasnya.
(nag)