Empat Bocah Terduga Pemerkosa ABG di Taman Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung
Sabtu, 17 September 2022 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Sadis! Gadis 12 Tahun Diperkosa hingga Mengidap HIV/AIDS, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku
Maka itu, tambahnya, pascadilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di tahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah," katanya.
Maka itu, tambahnya, pascadilakukan pengamanan terhadap 4 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), polisi menitipkan ke 4 ABH itu ke tempat rehabilitasi karena keempatnya memang tak bisa ditahan sebagaimana sistem peradilan anak. Meski begitu, tambahnya, proses hukum pada para ABH itu tetap berjalan sebagaimana aturan yang berlaku.
"Kenapa tidak kita tahan, pasal 32 menyatakan bahwa yang bisa di tahan itu anak-anak yang berusia 14 tahun, sementara ABH ini rata-rata usia 13 tahun dan 1 orang bahkan masih usia 12 tahun atau belum lebih dari 13 tahun. Jadi, tidak bisa kita tahan, tapi kota titipkan, proses lanjut yah," katanya.
(cip)
Lihat Juga :