Empat Bocah Terduga Pemerkosa ABG di Taman Kota Jakut Dititipkan ke Cipayung
Sabtu, 17 September 2022 - 18:46 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi telah menangkap empat anak pelaku dugaan pencabulan anak perempuan di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, polisi telah menangkap empat anak di bawah umur pelaku dugaan pencabulan atau persetubuhan anak perempuan berusia 13 tahun di Taman Kota Rawa Malang, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 6 September 2022.
"Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang
"Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur," tuturnya.
"Di hari yang sama terhitung mulai laporan itu diterima pada 6 September 2022, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengamankan 4 anak yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan tersebut," ujarnya, Sabtu (17/9/2022).
Menurutnya, peristiwa dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan yang pelakunya merupakan anak di bawah umur berusia 12-13 tahun itu penanganannya pun harus dilakukan secara spesifik. Lalu, penanganan kasus itu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak .
Baca juga: Polisi Jelaskan Kronologi Dugaan Kasus Pemerkosaan Anak di Taman Kota Rawa Malang
"Jadi, tak bisa kita samakan (dengan penanganan kasus pidana dewasa). Kasus anak ini mendapatkan perlakuan yang spesifik menurut aturan undang-undang sistem perlindungan anak tadi, terkait dengan penahanan 4 ABH ini tidak kita tahan, tapi kita titipkan di rumah rehabilitasi di Cipayung, Jakarta Timur," tuturnya.
Lihat Juga :