Semburan Minyak Mentah Setinggi 10 Meter, 3 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap

Sabtu, 17 September 2022 - 16:31 WIB
loading...
Semburan Minyak Mentah Setinggi 10 Meter, 3 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap
Tiga tersangka kasus semburan minyak mentah setinggi 10 meter pada sumur minyak di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022) ditangkap polisi. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
MUSI BANYUASIN - Tiga tersangka kasus semburan minyak mentah setinggi 10 meter pada sumur minyak di Dusun Kampung Baru, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (13/9/2022) ditangkap polisi.

Ketiga pelaku illegal drilling yang ditangkap yakni Robin, Karjaya Yusuf dan Eka Candra yang semuanya merupakan warga Lampung.


"Untuk pemilik sumur berinisial SL, CN, BN dan NP yang juga merupakan warga Keluang dalam pengejaran petugas, ermasuk pemilik lahan berinisial WW dan AM yang juga warga Keluang," ujar Kabag Ops Polres Musi Banyuasin, Kompol Rivow Lapu Kompol Rivow, Sabtu (17/9/2022).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas illegal drilling hingga menyebabkan minyak menyembur ke atas hingga berhari-hari di Kecamatan Keluang Kabupaten Muba.

"Awalnya para pelaku mengebor sumur tersebut, namun saat bor dicabut ternyata ada semburan minyak disertai gas sehingga mencemari lingkungan di sekitarnya," jelasnya.

Kompol Rivow menjelaskan, intuk mengntisipasi di lokasi semburan minyak, pihaknya juga sudah menetapkan status quo dan personel juga sudah dikerahkan untuk mengamankan tempat tersebut.


"Jika kemarin banyak warga sekitar yang mengambil minyak mentah di sana, baik itu di sungai maupun di area sumur yang meluber, maka sudah kita pastikan saat ini tidak ada lagi. Jadi tempat tersebut benar-benar sudah kita amankan," tegasnya.

Selanjutnya kepada para pelaku akan diterapkan Pasal 52 UU RI tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.



Sementara itu, salah satu pelaku bernama Robin mengaku sudah terbiasa melakukan pengeboran minyak ini di sumur minyak.

"Awalnya saya diajak teman dari Lampung, banyak juga yang ikut kerjaan ini. Saya paham risikonya, tapi terpaksa karena tidak ada kerjaan lagi," ungkapnya.

Dijelaskan Robin, bahwa rencana awalnya mereka hendak melakukan pengeboran di tujuh titik. Namun baru satu titik dengan dibor kedalaman 120 meter sudah terjadi semburan.

"Kami menerima upah Rp35 ribu per meter. Baru mau mengerjakan satu titik malah sudah ada insiden semburan minyak ini," ujarnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)