Tergiur Bayaran Rp150 Juta, 4 Kurir Ganja Ini Malah Terancam Denda Rp10 Miliar
Jum'at, 16 September 2022 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Pada ayat 2 disebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 kg batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.
Pengungkapan ratusan ganja tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Saat itu tim Satnarkoba Polres Jakbar memberhentikan satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur-mayur menuju Pulau Jawa.
Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. "Benar saja, ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur-mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Kapolres.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Diketahui jika HS dan EP ternyata diperintah oleh seorang bandar berinisial AG untuk mengantar pasokan daun haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian pos di wilayah Tangerang.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
Pengungkapan ratusan ganja tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Saat itu tim Satnarkoba Polres Jakbar memberhentikan satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur-mayur menuju Pulau Jawa.
Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. "Benar saja, ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayur-mayur dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," ujar Kapolres.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan. Diketahui jika HS dan EP ternyata diperintah oleh seorang bandar berinisial AG untuk mengantar pasokan daun haram tersebut ke wilayah Jakarta, dengan pemberhentian pos di wilayah Tangerang.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Pasma, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
(thm)
Lihat Juga :