Tergiur Bayaran Rp150 Juta, 4 Kurir Ganja Ini Malah Terancam Denda Rp10 Miliar
Jum'at, 16 September 2022 - 19:37 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis keempat tersangka kurir ganja, Jumat (16/9/2022). Keempatnya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp10 miliar. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Tergiur bayaran Rp150 juta, empat kurir ganja yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat, kini terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp10 miliar. Keempat kurir ganja, yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita ganja seberat 304 kg jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang kurir dibekuk.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan 304 Kg Ganja Asal Sumatera yang Diselipkan di Truk Sayur
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Atas perbuatannya, keempat kurir disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita ganja seberat 304 kg jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang kurir dibekuk.
Baca juga: Polres Jakbar Amankan 304 Kg Ganja Asal Sumatera yang Diselipkan di Truk Sayur
"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Atas perbuatannya, keempat kurir disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan
Lihat Juga :