Tergiur Bayaran Rp150 Juta, 4 Kurir Ganja Ini Malah Terancam Denda Rp10 Miliar

Jum'at, 16 September 2022 - 19:37 WIB
loading...
Tergiur Bayaran Rp150...
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis keempat tersangka kurir ganja, Jumat (16/9/2022). Keempatnya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp10 miliar. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Tergiur bayaran Rp150 juta, empat kurir ganja yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat, kini terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau denda Rp10 miliar. Keempat kurir ganja, yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita ganja seberat 304 kg jaringan lintas Sumatera-Jawa. Dalam pengungkapan itu, empat orang kurir dibekuk.

Baca juga: Polres Jakbar Amankan 304 Kg Ganja Asal Sumatera yang Diselipkan di Truk Sayur

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).

Atas perbuatannya, keempat kurir disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Gagalkan Peredaran 1,2 Ton Ganja Jaringan Sumatera selama 8 Bulan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pasukan Keamanan Gaza...
Pasukan Keamanan Gaza Gagalkan Penyelundupan Narkoba Besar-besaran oleh Geng Antek Israel
Rekomendasi
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Thomas Muller Buka Lagi...
Thomas Muller Buka Lagi Momen Kontroversial Bersama Messi, Sindir Keputusan Wasit
Berita Terkini
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved