Fakta-fakta ASN Cantik yang Picu Eks Kasatpol PP Makassar Lakukan Pembunuhan Berencana

Kamis, 15 September 2022 - 14:13 WIB
loading...
Fakta-fakta ASN Cantik...
Mantan Kasatpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, terdakwa kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang saat menjalani sidang di PN Makassar, Rabu (31/8/2022). Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A A A
MAKASSAR - Mantan Kasatpol PP Kota Makassat, Iqbal Asnan telah menjalani persidangan di PN Makassar. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.



Persidangan kasus pembunuhan berencana ini, sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi. ASN cantik, Rachmawati yang merupakan mantan pejabat di Dishub Kota Makassar, dihadirkan sebagai salah satu saksi di persidangan.



Kehadiran Rachmawati sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut, menguak sejumlah fakta tersembunyi dari otak pembunuhan berencana, Iqbal Asnan. Fakta-fakta itu sebagai berikut:



1. Hadir dengan mengenakan hijab bermotif warna-warni, Rachmawati menjadi salah satu saksi kunci dalam persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut. Pasalnya, Rachmawati disebut-sebut sebagai pemicu Iqbal Asnan merencanakan pembunuhan berencana terhadap korban Najamuddin Sewang dengan cara ditembak. Rachmawati dihadirkan sebagai saksi bersama keluarga korban, yakni Juniati Sewang dan Awaluddin Sewang.

2. Dalam sidang itu terungkap, Rachmawati telah resmi menjadi istri siri terdakwa Iqbal Asnan sejak 2019. Pernikahan siri itu disaksikan satu anggota Iqbal Asnan, dan tercatat di KUA Tallo.



3. Rachmawati ternyata tidak memiliki hubungan spesial dengan korban Najamuddin Sewang, seperti yang dituduhkan oleh Iqbal Asnan. Diakuinya, hubungannya dengan korban hanya sebatas atasan dan bawahan semata.

4. Pertemuan dengan korban, diakui Rachmawati terjadi sekitar dua tahun sebelum korban tewas ditembak oleh para pelaku pembunuhan berencana suruhan Iqbal Asnan. Pengakuan itu disampaikan Rachmawati, saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine.



5. Terkait pembunuhan berencana terhadap korban, Rachmawati juga tidak mengetahui apabila hal itu dipicu kecemburuan Iqbal Asnan terhadap korban, karena memiliki kedekatan dengan dirinya. "Saya mengetahui setelah membaca koran," ungkap Rachmawati di hadapan majelis hakim.

6. Dalam kesaksiannya di persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut, Rachmawati juga mengaku jika sebelum terjadi pembunuhan, korban sering mendatangi ruangan kerjanua, dan memaksakan diri untuk dipindahkan ke yang dipimpin Rachmawati.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)