Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 14 September 2022 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Siswhandono pun menyebutkan hal yang memberatkan Rahmat Effendi yang kini berstatus terdakwa itu, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara.
Adapun hal yang meringankan, kata Siswhandono, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual itu dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dihukum pidana.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda Rahmat Effendi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.
Adapun hal yang meringankan, kata Siswhandono, terdakwa yang menjalani sidang secara virtual itu dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dihukum pidana.
Baca juga: Sidang Tuntutan Ade Yasin, Pengamat Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan
Selain tuntutan tersebut, Jaksa KPK juga menuntut Rahmat Effendi membayar uang pengganti sebesar Rp8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, harta benda Rahmat Effendi akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama 2 tahun," katanya.
Tidak hanya itu, JPU KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Rahmat Effendi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak Rahmat Effendi menjalani hukuman pidana pokoknya.
Lihat Juga :