Tertangkap Bawa Ganja 15 Kg, 2 Warga Sidimpuan Meringkuk di Sel Tahanan
loading...
A
A
A
MEDAN - Kedapatan membawa ganja seberat 15 kilogram (kg), dua warga Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap Satresnarkoba Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di Desa Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Rabu (7/9/2022).
Kedua orang itu adalah KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna merah maroon berisi 9 bungkus diduga ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.
Baca juga: Doa Bersama Lintas Agama untuk Perkuat Persatuan Umat
Selanjutnya, 1 bungkus plastik assoy hitam berisikan 3 bungkus yang diduga ganja 5.000 gram. Ada juga 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
“Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya,” ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022). Menurutnya, satu orang tersangka lain berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan dalam pengejaran.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Utuk pendahuluan, mereka diberikan uang Rp500 ribu.
“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu,” terang Kapolres. Sementara sepeda motor yang dibawa kedua tersangka adalah milik T.
Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta. Uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan. "Kalau sudah selesai, kami dijanjikan uang Rp3 juta," ujar keduanya.
Kedua orang itu adalah KAD (27), warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dan R (32), warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna merah maroon berisi 9 bungkus diduga ganja dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 10.860 gram.
Baca juga: Doa Bersama Lintas Agama untuk Perkuat Persatuan Umat
Selanjutnya, 1 bungkus plastik assoy hitam berisikan 3 bungkus yang diduga ganja 5.000 gram. Ada juga 1 unit HP, uang Rp68 ribu, 1 unt sepeda motor Yamaha warna biru tanpa nomor polisi dan 1 potong pakaian lengan panjang warna coklat.
“Mereka ditangkap di Sayurmatinggi, tepatnya di Desa Silaiya,” ujar Kapolres Tapsel, AKPB Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (14/9/2022). Menurutnya, satu orang tersangka lain berinisi A alias T, warga Padangsidimpuan dalam pengejaran.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka akan diberikan sejumlah uang apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke tempat tujuan. Utuk pendahuluan, mereka diberikan uang Rp500 ribu.
“Jadi, sebelum berangkat mereka diberikan uang jalan oleh T sebesar Rp500 ribu,” terang Kapolres. Sementara sepeda motor yang dibawa kedua tersangka adalah milik T.
Kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp3 juta. Uang tersebut akan mereka terima setelah barang tersebut berhasil diantar ke tempat tujuan. "Kalau sudah selesai, kami dijanjikan uang Rp3 juta," ujar keduanya.
(msd)