Pemprov DKI: Anies Bisa Tentukan Kebijakan Jelang Akhir Masa Jabatan
Rabu, 14 September 2022 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Yayan mengatakan ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) dalam kaitannya dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur. Hal ini diperjelas dengan klausul pasal 71 ayat (5).
Yang mana menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Lebih lanjut, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tuturnya. Baca juga: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjelang lengser 16 Oktober 2022 mendatang.
Yang mana menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
Lebih lanjut, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.
“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” tuturnya. Baca juga: Anies Segera Habis Masa Jabatan, Ini Catatan Kinerja Ekonomi Pemprov DKI
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan untuk tidak melantik Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menjelang lengser 16 Oktober 2022 mendatang.
Lihat Juga :