Bejat! Guru SLB di Semarang Tega Setubuhi Siswi Berusia 15 Tahun

Rabu, 14 September 2022 - 04:10 WIB
loading...
Bejat! Guru SLB di Semarang...
Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kota Semarang bernisial RAZ (31) diduga telah memperkosa siswinya sendiri yang berkebutuhan khusus.SINDOnews/Angga
A A A
SEMARANG - Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kota Semarang bernisial RAZ (31) diduga telah memperkosa siswinya sendiri yang berkebutuhan khusus. Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap petugas Polrestabes Semarang dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, pelaku mencabuli siswinya yang masih berumur 15 tahun itu, pada 6 September 2022 di kamar salah satu hotel di Semarang. Pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya.

"Pelaku mengajak korban ke hotel saat dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di hotel, pelaku memperkosa korban," kata Irwan saat konferensi pers kasus tersebut di Polrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh pihak keluarga korba. Mereka langsung melapor ke Polrestabes Semarang. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada 9 September 2022, pelaku berhasil ditangkap.

Baca: Hasrat Hati Bertemu Wanita Kenalan di Facebook, Pria di Bandung Malah Dibacok.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1 dan 3 atau Pasal 76E jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," terang Irwan.

Baca Juga: Ratusan Guru di Mura Belum Diangkat PPPK Meski Dinyatakan Lulus.

Sementara itu, pelaku RAZ mengaku baru satu kali melalukan aksinya. Pelaku mengaku sering berkomunikasi dengan korban di media sosial.

"Dia (korban) sudah sering pulang sama saya. Terus saya ajak ke hotel lewat WA. Baru sekali ini kejadiannya," ujarnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1573 seconds (0.1#10.140)