Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Kendari, Polisi Amankan Pistol Rakitan
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, ujar Dirresnarkoba, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut, tersangka Usman dibawa ke Mapolda Sultra.
Dirresnarkoba Polda Sultra memastikan, tersangka Usman memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah menurut undang-undang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.
Dirresnarkoba Polda Sultra memastikan, tersangka Usman memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah menurut undang-undang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.
(awd)
Lihat Juga :