Geledah Rumah Terduga Bandar Narkoba di Kendari, Polisi Amankan Pistol Rakitan

Kamis, 02 Juli 2020 - 14:07 WIB
loading...
Geledah Rumah Terduga...
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elvatar menunjukkan dua pistol rakitan milik terduga bandar narkoba Usman. Foto/INEWSTv/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Petugas Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menggerebek Usman bin Daeng Silla, pengedar narkoba jenis sabu, di Jalan Lamuse, Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (1/7/2020).

Selain menangkap Usman, petugas juga mengamankan dua pucuk pistol rakitan dan amunisi atau peluru milik tersangka. Namun anggota Ditresnarkoba Polda Sultra tak menemukan barang bukti sabu-sabu di rumah tersebut. (BACA JUGA: Kapolri: Jangan Diberi Ruang, Tindak Tegas Bandar Narkoba )

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries Elvatar mengatakan, petugas menangkap Usman karena diduga terlibat dalam bisnis haram peredaran narkoba di Kota Kendari. (BACA JUGA: Demi Uang Rp 1 juta, Dua Pria di Batam Nekat Bawa Sabu 5 Kilogram )

Setelah ditangkap, kata Kombes Pol La Ode Aries Elvatar, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka Usman. Namun petugas tak menemukan narkoba yang dicari,melainkan mendapati dua pucuk pistol rakitan dan sejumlah peluru. (BACA JUGA: Diduga Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Anak Pejabat Pemkab Karawang )

Kedua senjata api ilegal tersebut, kata La Ode Aries, ditemukan tempat terpisah. Satu pucuk ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam dan satu pucuk lainnya ditemukan di lemari pakaian dalam kamar tersangka. "Dia (tersangka Usman) diamankan diduga pengedar sabu-sabu di Kota Kendari," kata La Ode Aries.

Selanjutnya, ujar Dirresnarkoba, untuk menggali keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan senpi tersebut, tersangka Usman dibawa ke Mapolda Sultra.

Dirresnarkoba Polda Sultra memastikan, tersangka Usman memiliki, menguasai dan atau menyimpan senjata api tanpa dilengkapi dokumen sah menurut undang-undang.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat Undang–undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar dia.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2743 seconds (0.1#10.140)