Gerebek Tambang Batu Ilegal, Polisi Amankan 4 Orang dan 1 Alat Berat
Minggu, 11 September 2022 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Tim kemudian, lanjut Eko, langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat excavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko.
Baca Juga: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," kata AKP Eko.
Baca Juga: Binda Papua Gelar Serbuan Vaksin Door to Door di Kampung Ayapo Sentani.
Para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(nag)
Lihat Juga :