Bawa 6 Karung Ganja, Sopir Truk Ekspedisi Ditangkap Polisi
Jum'at, 09 September 2022 - 12:35 WIB
loading...
A
A
A
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil truk fuso warna orange yang bermuatan limbah atau barang rongsok, ditemukan ganja kering siap edar sebanyak enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat dengan berat brutto," terang Pasma.
Adapun jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.
"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya. Baca juga: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
Adapun jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.
"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya. Baca juga: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(mhd)
Lihat Juga :