Bawa 6 Karung Ganja, Sopir Truk Ekspedisi Ditangkap Polisi

Jum'at, 09 September 2022 - 12:35 WIB
loading...
Bawa 6 Karung Ganja,...
Polisi menangkap sopir truk ekspedisi pembawa enam karung ganja. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus SO (45), seorang sopir truk ekspedisi di wilayah Serang, Banten. SO kedapatan membawa 209kilogram ganja jaringan Sumatera.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya pada 25 Juli 2022. Baca juga: Buru Pemasok Ganja 115 kg, Ronaldo Temukan Belasan Hektare Ladang Ganja

"Tim menemukan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja ke wilayah Jakarta," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).

Bawa 6 Karung Ganja, Sopir Truk Ekspedisi Ditangkap Polisi


Selanjutnya, pada Minggu 21 Agustus 2022 sekitar pukul 1.30 WIB di Jalan Raya Bojo Negara RT 002 RW 02, Terate, Kramat Watu, Serang, Banten, tim melakukan penangkapan terhadap SO (45). SO saat itu tengah berhenti mengisi e-toll di sebuah outlet.

"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil truk fuso warna orange yang bermuatan limbah atau barang rongsok, ditemukan ganja kering siap edar sebanyak enam karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna cokelat dengan berat brutto," terang Pasma.

Adapun jumlah barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 209.335 gram atau 209 kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SO mengaku baru satu kali melakukan pengiriman ganja. Ia diperintah oleh SL yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

SO mengaku dijanjikan diberi upah sebesar Rp75 juta. Namun, dirinya baru mendapatkan sebesar Rp20 juta sebagai uang muka.

"Sisa uang akan diberikan setelah narkotika jenis ganja tersebut selesai diantar," ungkapnya. Baca juga: Polrestro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman Ratusan Paket Ganja

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangkap Istri dan Anak...
Tangkap Istri dan Anak Bandar Narkoba Koh Erwin, Polisi Sita Rumah hingga Kendaraan
Siapa Daniel Kinahan?...
Siapa Daniel Kinahan? Bos Mafia Irlandia yang Memiliki Jaringan Internasional
Indonesia Perkuat Kerja...
Indonesia Perkuat Kerja Sama Global di Sidang CND Ke-69 Wina
Rekomendasi
4 Fakta Tempat Tinggal...
4 Fakta Tempat Tinggal Elon Musk, Rumah Sewa dan Ukurannya Mungil
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved