Pemecatan Suharso dari Ketum PPP, Praktisi Hukum: Tidak Sah kalau Tak Sesuai AD/ART
Kamis, 08 September 2022 - 17:52 WIB
loading...
A
A
A
Oleh karena itu, kata Pitra, dalang dari Mukernas PPP di Serang, Banten, harus diusut. "Aktor intelektualnya harus diusut. Apabila bukan pemegang mandat PPP sesuai AD ART, itu merupakan pembegalan terhadap ketua yang sah" ujar PresidenKongres Pemuda Indonesia ini. Baca juga: Suharso Monoarfa ke Kader PPP: yang Tidak Mau Konsolidasi, Minggir!
Pergantian Ketua Umum PPP, tambahnya, harus jelas, apa salahnha. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. "Karena legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)," pungkasnya.
Lanjut Pitra, perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Menkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
"Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik," jelasnya.
Sementara itu, Suharso mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya Mukernas itu tidak mendapatkan STTB dari Polri. Karena Mukernas tingkatannya nasional maka harusnya yang mengeluarkan STTB adalah Mabes Polri. "Kami juga laporkan ke Kapolri, kami sedang tidak melakukan Mukernas," tukasnya.
Pergantian Ketua Umum PPP, tambahnya, harus jelas, apa salahnha. Jika tidak ada salahnya maka hal tersebut adalah masalah hukum yang mereka lakukan. "Karena legalitas pengurusan partai politik harus melalui keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)," pungkasnya.
Lanjut Pitra, perintah dari Pasal 23 UU Parpol yang menyatakan, susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan parpol tingkat pusat didaftarkan ke Menkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru.
"Jika ditinjau dari perspektif legal-formal, kekhawatiran tersebut di atas agak berlebihan karena kewenangan atributif Menkumham untuk mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanya dapat dilakukan dalam keadaan normal atau tidak terdapat konflik," jelasnya.
Sementara itu, Suharso mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya Mukernas itu tidak mendapatkan STTB dari Polri. Karena Mukernas tingkatannya nasional maka harusnya yang mengeluarkan STTB adalah Mabes Polri. "Kami juga laporkan ke Kapolri, kami sedang tidak melakukan Mukernas," tukasnya.
(don)
Lihat Juga :