Kejari Garut Musnahkan Atribut NII, Senpi Rakitan hingga Narkoba
Kamis, 08 September 2022 - 16:41 WIB
loading...
A
A
A
"Lalu kasus kedua terbanyak yang menggunakan senjata tajam. Hari ini, kami juga memusnahkan barang bukti uang palsu berupa 280 lembar uang pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
Satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Baca juga: Eks DI/TII, Harokah Islam dan NII Ikrar Setia Pancasila
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.
"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000. Lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," sebut Kajari Garut.
Satu pucuk pistol rakitan juga turut dimusnahkan. Menurut Neva, senjata api rakitan itu merupakan barang bukti kasus perampokan di Kabupaten Garut beberapa waktu lalu. Baca juga: Eks DI/TII, Harokah Islam dan NII Ikrar Setia Pancasila
Selain memusnahkan barang bukti, Kejari Garut pun berkewajiban untuk mengeksekusi denda perkara pidana umum untuk masuk ke kas negara. Nilai denda yang disetorkan ke negara sebanyak Rp72.048.000.
"Kemudian barang bukti yang dirampas untuk negara senilai uang Rp18.351.000. Lalu ada barang sitaan diputus untuk negara dan dilelang oleh Jaksa sekitar Rp15.886.000. Total keseluruhan yang kami setorkan ke negara mencapai Rp110 juta," sebut Kajari Garut.
(don)
Lihat Juga :