34 Hari Bebas dari Penjara, Lelaki di Bali Tertangkap Gondol Perhiasan Emas Rp90 Juta

Kamis, 08 September 2022 - 16:19 WIB
loading...
34 Hari Bebas dari Penjara, Lelaki di Bali Tertangkap Gondol Perhiasan Emas Rp90 Juta
Baru sebulan bebas dari penjara, Kadek Supartika (31) kembali dibekuk polisi. Mantan narapidana ini nekat menggondol perhiasan emas di sebuah warung di Buleleng, Bali. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Baru sebulan bebas dari penjara, Kadek Supartika (31) kembali dibekuk polisi . Mantan narapidana ini nekat menggondol perhiasan emas di sebuah warung di Buleleng, Bali.

"Tersangka baru 34 hari bebas dari penjara," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Kamis (8/9/2022).

Tersangka yang punya nama panggilan Ucil ini diringkus warga saat kepergok mencuri di warung milik Ni Luh Suartini (60) di Desa Banjarasem, 1 September 2022 lalu.

Sebelum beraksi, Ucil terlebih dulu mengintai di seberang jalan. Setelah melihat kondisi warung sepi, dia lalu mendatangi warung dengan berpura-pura membeli rokok.

Baca: Viral! Bayi di Muba Diberi Nama Perdi Sambo.

Melihat warung sepi, Ucil lalu masuk ke kamar yang berada di belakang warung. Dia lalu mengambil kotak perhiasan emas senilai Rp90 juta dan dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.

Korban saat itu baru keluar dari kamar mandi dan memergoki tamu tak diundang di kamarnya langsung berteriak. Ucil akhirnya ditangkap warga sekitar saat berupaya kabur.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif dan Jumlah Santri Senior Diduga Pelaku Penganiayaan.

Dari catatan polisi, Ucil sudah lima kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. "Tersangka sudah dari tahun 2014 mencuri di sejumlah TKP," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1672 seconds (0.1#10.140)