5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota
Kamis, 08 September 2022 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tangki BBM Balongan Terbakar Hebat, Ledakan Keras Bikin Warga Panik
Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, yang terjadi selama periode 2011-2015 tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini, juga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dari kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya kini aktif menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, yakni Ilyas Sabli, dan Hadi Candra. "Mereka akan menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis.
![5 Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Jalani Tahanan Kota]()
Selama menyandang status sebagai tahanan kota, kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini, menurut Nixon dilarang ke luar dari Kota Tanjungpinang. Pertimbangan JPU menerapkan status tahanan kota pada masing-masing tersangka kasus dugaan korupsi ini, adalah untuk kepastian hukum.
Kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Natuna, yang terjadi selama periode 2011-2015 tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini, juga segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dari kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya kini aktif menjadi anggota DPRD Provinsi Kepri, yakni Ilyas Sabli, dan Hadi Candra. "Mereka akan menjalani penahanan kota selama 20 hari ke depan, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tanjungpinang," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis.

Selama menyandang status sebagai tahanan kota, kelima tersangka kasus dugaan korupsi ini, menurut Nixon dilarang ke luar dari Kota Tanjungpinang. Pertimbangan JPU menerapkan status tahanan kota pada masing-masing tersangka kasus dugaan korupsi ini, adalah untuk kepastian hukum.
Lihat Juga :