Tersangka Penganiayaan Gunakan Sajam dan Panah Wayer Dibekuk Polisi
Kamis, 02 Juli 2020 - 07:16 WIB
loading...
A
A
A
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mako Polres Minahasa Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit.
Sementara itu, padahari yang sama, Tim Resmob Polres Minut bersama Polsek Kauditan juga mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah wayer, Rabu (1/7/202) sekitar pukul 01.30 WITA.
Mereka yang diamankan yaitu lelaki RY alias Aul (21) warga Manembonembo, MAS alias Alan (19) warga Pateten dan SA alias San (23) warga Parigi Tofor.
Kejadian penganiayaan dengan panah wayer terjadi pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 23.45 WITA terhadap korban bernama Abdulrahman Pilohima.
Menurut korban, malam itu saat dia bersama rekannya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, tepat di jalan raya Watudambo, tiba tiba korban merasakan sakit di bagian punggung belakang sebelah kanan.
Sementara itu, padahari yang sama, Tim Resmob Polres Minut bersama Polsek Kauditan juga mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah wayer, Rabu (1/7/202) sekitar pukul 01.30 WITA.
Mereka yang diamankan yaitu lelaki RY alias Aul (21) warga Manembonembo, MAS alias Alan (19) warga Pateten dan SA alias San (23) warga Parigi Tofor.
Kejadian penganiayaan dengan panah wayer terjadi pada hari Sabtu, 27 Juni 2020 pukul 23.45 WITA terhadap korban bernama Abdulrahman Pilohima.
Menurut korban, malam itu saat dia bersama rekannya hendak pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, tepat di jalan raya Watudambo, tiba tiba korban merasakan sakit di bagian punggung belakang sebelah kanan.
Lihat Juga :