Digerayangi Pengamen, Siswi SMA di Medan Luka-luka Lompat dari Angkot
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang siswi sebuah SMA di Medan, Sumatera Utara, harus dilarikan ke rumah sakit setelah melompat dari angkot yang ditumpangi karena digerayangi pengamen. Insiden itu terjadi di Jalan Dr Mansyur, tak jauh dari Kampus Universitas Sumatera Utara pada Senin (5/9/2022).
Siswi berinisial E (14) itu terpaksa dirawat karena mengalami luka di bagian kepala. Korban melompat dari angkot yang ditumpanginya setelah mengalami pelecehan dari seorang pengamen bernama Yusrendi (36). Tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Baca juga: Santri Ponpes Gontor Diduga Tewas Dianiaya, Ini Sikap Kemenag Jawa Timur
"Korban terkejut melihat aksi pelecehan yang dilakukan tersangka sehingga korban melompat dari angkot," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Rabu (7/9/2022). "Kejadiannya pagi hari saat korban hendak berangkat ke sekolah," tambahnya.
Fathir menyebutkan, Yusrendi kini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor Polisi. Dia ditangkap usai diamankan dari amukan warga yang mengetahui peristiwa pelecehan tersebut. "Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," jelas Fathir.
"Untuk pelaku kita duga melanggar Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
Siswi berinisial E (14) itu terpaksa dirawat karena mengalami luka di bagian kepala. Korban melompat dari angkot yang ditumpanginya setelah mengalami pelecehan dari seorang pengamen bernama Yusrendi (36). Tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Baca juga: Santri Ponpes Gontor Diduga Tewas Dianiaya, Ini Sikap Kemenag Jawa Timur
"Korban terkejut melihat aksi pelecehan yang dilakukan tersangka sehingga korban melompat dari angkot," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir, Rabu (7/9/2022). "Kejadiannya pagi hari saat korban hendak berangkat ke sekolah," tambahnya.
Fathir menyebutkan, Yusrendi kini sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di kantor Polisi. Dia ditangkap usai diamankan dari amukan warga yang mengetahui peristiwa pelecehan tersebut. "Saat ini (pelaku) masih diperiksa. Kita masih dalami apa motif di balik aksi nekatnya itu," jelas Fathir.
"Untuk pelaku kita duga melanggar Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak kaitannya dengan percabulan dan sanksi pidana 15 tahun penjara," tandasnya.
(msd)