Diet Plastik Jadi Momentum Jadikan Lingkungan Lebih Bersih
Kamis, 02 Juli 2020 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
Kendati sejak kemarin aturan larangan penggunaan kantong plastik sudah diberlakukan, pedagang di pasar tradisional masih ada yang menyediakan kantong plastik. Amin, 18 tahun, misalnya, pedagang alat tulis dan buku di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, itu mengaku hanya pernah mendengar imbauan untuk memakai kantong belanja ramah lingkungan sekaligus adanya larangan pemberian kantong belanja plastik sekali pakai. “Pernah, tapi enggak tahu ya, apa sudah dilarang. Kami masih pakai kantong plastik kalau ada yang belanja di sini,” ujar Amin ketika ditemui SINDO Media kemarin. (Lihat videonya: Tak Terima Sapinya Diusir, Warga Berduel hingga Tewas)
Amin pernah mengikuti sosialisasi oleh pengelola pasar, namun tidak mengetahui kapan kebijakan itu mulai berlaku. Bahkan, dia mengaku masih bingung mengenai kantong belanja ramah lingkungan yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, pada prinsipnya para pedagang mendukung Pergub 142/2019. Namun, sosialisasi aturan tersebut belum maksimal di pasar.
Menurut Abdullah, ada banyak hal yang memang belum dilakukan. Pertama, selain sosialisasi yang belum dilakukan secara masif, pihaknya mendorong agar ada penjelasan soal pengganti atau alternatif kantong plastik. “Contohnya, kalau di pasar sudah mulai ‘dipaksa’ untuk pakai kantong pengganti, nah ini yang harus dipikirkan. Apa itu kantong alternatif yang cocok untuk pedagang,” katanya.
Di bagian lain, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ada perkembangan cukup pesat dari daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali bayar. GIDKP pernah mengusulkan target agar pada 2020 ini ada 40 daerah yang memberlakukan pelarangan. “Kalau melihat total kabupaten dan kota masih banyak pekerjaan rumah. Ini perlu motivasi dari pemerintah pusat supaya daerah lain mantap mengikuti,” harapnya. (Faorick Pakpahan/Fahmi W Bahtiar/Bima Setiyadi)
Amin pernah mengikuti sosialisasi oleh pengelola pasar, namun tidak mengetahui kapan kebijakan itu mulai berlaku. Bahkan, dia mengaku masih bingung mengenai kantong belanja ramah lingkungan yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia Abdullah Mansuri mengatakan, pada prinsipnya para pedagang mendukung Pergub 142/2019. Namun, sosialisasi aturan tersebut belum maksimal di pasar.
Menurut Abdullah, ada banyak hal yang memang belum dilakukan. Pertama, selain sosialisasi yang belum dilakukan secara masif, pihaknya mendorong agar ada penjelasan soal pengganti atau alternatif kantong plastik. “Contohnya, kalau di pasar sudah mulai ‘dipaksa’ untuk pakai kantong pengganti, nah ini yang harus dipikirkan. Apa itu kantong alternatif yang cocok untuk pedagang,” katanya.
Di bagian lain, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) Tiza Mafira mengatakan, dalam tiga tahun terakhir ada perkembangan cukup pesat dari daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik sekali bayar. GIDKP pernah mengusulkan target agar pada 2020 ini ada 40 daerah yang memberlakukan pelarangan. “Kalau melihat total kabupaten dan kota masih banyak pekerjaan rumah. Ini perlu motivasi dari pemerintah pusat supaya daerah lain mantap mengikuti,” harapnya. (Faorick Pakpahan/Fahmi W Bahtiar/Bima Setiyadi)
(ysw)
Lihat Juga :